HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

Monday, 11 March 2013

Jurnal 1 - Pengantar Hukum Perlindungan Konsumen (1)



Topik               : Pengantar Hukum Perlindungan Konsumen
Tanggal           : 21 Februari 2013
Metode           : Presentasi Tatap Muka (F2F)

Definisi Konsumen menurut pasal 1 UU No. 8 Tahun 1999
  • Konsumen adalah:
  • Setiap orang
  • Pemakai
  • Barang dan/atau jasa
  • Yang tersedia dalam masyarakat
  • Baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahkluk lain
  • Tidak untuk diperdagangkan


Permen ESDM No. 19 Tahun 2008 dalam pasal 1 angka 2 juga memberikan definisi konsumen:
  • Individual, dan/atau
  • Perusahaan



Konsumen Perantara

·         Agen:
Bertindak atas nama produsen utama (dimana produsen utama masih tetap merupakan penjual barang)

·         Distributor:
§  Membeli barang dari produsen utama
§  Bertindak sebagai entitas yang terpisah (dimana distributor merupakan penjual barang)



Sejarah UU No. 8 Tahun 1999
-          Resolusi PBB A/RES/39/248
-          Diajukan oleh banyak pihak sejak 1970an
-          Krisis Ekonomi 1997-1998
-          Diprakarsai DPR
-          Diundangkan pada 20 April 1999
-          Ditegakan sepenuhnya mulai tanggal 20 April 2000

Refleksi
Diundangkannya UUPK merupakan payung hukum yang jelas dan tegas untuk melindungi konsumen. Definisi konsumen yang diberikan UUPK sudah cukup baik, hanya saja ada unsur yang rasanya kurang tepat dalam pemberian definisi konsumen. Seperti bunyi unsur " Yang tersedia dalam masyarakat", hal ini menjadi rancu karena disebutkan tersedia dalam masyarakat. Bagaimana jika barang tersebut di luar masyarakat, misalnya barang didapatkan dari luar negeri?

Selanjutkan frasa  "maupun mahkluk lain"  dirasa tidak perlu untuk dicantumkan karena konsumen membeli suatu barang memang karena ia memiliki suatu tujuan akan penggunaan barang tersebut.


Referensi


  • UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
  • Permen ESDM No. 19 Tahun 2008 tentang Pedoman dan Tata Cara Perlindungan Konsumen pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi
  • Dr. Shidarta. Introduction to Consumer Protection Law (1), Business Law Departement. Slide Presentasi tidak diterbitkan. Jakarta: Binus Maya BINUS University, 2013.





No comments:

Post a Comment