Topik : Pengantar Hukum Perlindungan
Konsumen
Tanggal : 21 Februari 2013
Metode : Presentasi Tatap Muka (F2F)
Definisi
Konsumen menurut pasal 1 UU No. 8 Tahun 1999
- Konsumen adalah:
- Setiap orang
- Pemakai
- Barang dan/atau jasa
- Yang tersedia dalam masyarakat
- Baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahkluk lain
- Tidak untuk diperdagangkan
Permen ESDM
No. 19 Tahun 2008 dalam pasal 1 angka 2 juga memberikan definisi konsumen:
- Individual, dan/atau
- Perusahaan
Konsumen
Perantara
· Agen:
Bertindak atas nama produsen utama (dimana produsen utama masih tetap
merupakan penjual barang)
·
Distributor:
§ Membeli barang dari produsen utama
§ Bertindak sebagai entitas yang
terpisah (dimana distributor merupakan penjual barang)
Sejarah UU
No. 8 Tahun 1999
-
Resolusi
PBB A/RES/39/248
-
Diajukan
oleh banyak pihak sejak 1970an
-
Krisis
Ekonomi 1997-1998
-
Diprakarsai
DPR
-
Diundangkan
pada 20 April 1999
-
Ditegakan
sepenuhnya mulai tanggal 20 April 2000
Refleksi
Diundangkannya
UUPK merupakan payung hukum yang jelas dan tegas untuk melindungi konsumen. Definisi
konsumen yang diberikan UUPK sudah cukup baik, hanya saja ada unsur yang
rasanya kurang tepat dalam pemberian definisi konsumen. Seperti bunyi unsur
" Yang tersedia dalam masyarakat",
hal ini menjadi rancu karena disebutkan tersedia dalam masyarakat. Bagaimana
jika barang tersebut di luar masyarakat, misalnya barang didapatkan dari luar negeri?
Selanjutkan
frasa "maupun mahkluk lain"
dirasa tidak perlu untuk dicantumkan karena konsumen membeli suatu
barang memang karena ia memiliki suatu tujuan akan penggunaan barang tersebut.
Referensi
Referensi
- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
- Permen ESDM No. 19 Tahun 2008 tentang Pedoman dan Tata Cara Perlindungan Konsumen pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi
- Dr. Shidarta. Introduction to Consumer Protection Law (1), Business Law Departement. Slide Presentasi tidak diterbitkan. Jakarta: Binus Maya BINUS University, 2013.