HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

Wednesday, 24 April 2013

Topik : hukum perlindungan konsumen
Tanggal : 28 maret 2013
Metode : presentasi tatap muka

Small Claim
Small claim adalah jenis gugatan yang dapat diajukan oleh konsumen, sekalipun dilihat secara ekonomis, nilai gugatannya sangat kecil. Ada tiga alasan fundamental mengapa small claim diizinkan dalam perkara konsumen, yaitu (1) kepentingan dan pihak penggugat (konsumen) tidak dapat diukur semata-mata dari nilai uang kerugiannya, (2) keyakinan bahwa pintu keadaan seharusnya terbuka bagi siapa saja, termasuk para konsumen kecil dan miskin, dan (3) untuk menjaga integritas badan-badan peradilan. )
Jika dilihat dari pasal 60 ayat 1 dan 2 Undang-undang Perlindungan Konsumen, BPSK (Badan penyelesaian sengketa konsumen) berwenang menjatuhkan sanksi administrative berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang dapat dijatuhkan kepada pelaku usaha. Sehingga BPSK semula dibentuk untuk penyelesaian perkara-perkara kecil (small claim) yang jika sengketa tersebut diselesaikan di pengadilan, maka justru akan merugikan konsumen karena biaya perkara yang harus ditanggung konsumen lebih besar daripada nilai kerugiannya. 


contoh nilai gugatan.

Small court diHongkong, minimal HK$ 50Malaysia, minimal RM 10.000

Class Action
Gugatan keperdataan oleh sejumlah orang mewakili kepentingannya sendiri (class representatives) sekaligus kepentingan orang lain yang jauh lebih banyak jumlahnya (class members).

Conditions:
  1.   Numerosity (kecukupan jumlah penggugat)
  2.   Communality (kesamaan soal hukum dan fakta)
  3.   Typicality (kesamaan jenis tuntutan)
  4.   Adequacy of representation (kelayakan
  perwakilan)


benefit dari class action
Judicial economy, cost efficiency (terutama jika nilai perkara kecil secara individual).
Avoiding repetition (Menghindari pengulangan (repetition).
Access to justice (Memberi akses keadilan bagi semua korban)
Detterent effect (Memaksa perubahan perilaku (behavior modification) à Bagi korban: peningkatan kesadaran hak; bagi tergugat: efek penjera).

peraturan lainnya yang mengadopsi class action
-UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
-UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
-UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
-UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
-UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
-UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
-Perma No. 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.

Goverment Action
kasus:
-2005: gugatan Pemerintah RI terhadap PT Newmont Minahasa Raya (tergugat I) dan Richard Bruce Ness (Dirut NMR, tergugat II). Nilai gugatan:
ganti rugi material US$ 117 juta (Rp 1,058 trilyun)
ganti rugi imaterial Rp 150 milyar
-Gugatan diajukan di PN Jaksel (kantor pusat NMR), bukan di lokasi pabrik (Minahasa)

Refleksi
apakah BPSK ada di setiap daerah di indonesia? karena orang-orang belum banyak yg tau letak dari bpsk dimana dan tidak di setiap daerah tidak ada.

referensi
Dr. Shidarta. Principles of Consumer Protection Law (3), Business Law Departement. Slide Presentasi tidak diterbitkan. Jakarta: Binus Maya BINUS University, 2013.








Monday, 11 March 2013

Jurnal 1 - Pengantar Hukum Perlindungan Konsumen (1)



Topik               : Pengantar Hukum Perlindungan Konsumen
Tanggal           : 21 Februari 2013
Metode           : Presentasi Tatap Muka (F2F)

Definisi Konsumen menurut pasal 1 UU No. 8 Tahun 1999
  • Konsumen adalah:
  • Setiap orang
  • Pemakai
  • Barang dan/atau jasa
  • Yang tersedia dalam masyarakat
  • Baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahkluk lain
  • Tidak untuk diperdagangkan


Permen ESDM No. 19 Tahun 2008 dalam pasal 1 angka 2 juga memberikan definisi konsumen:
  • Individual, dan/atau
  • Perusahaan



Konsumen Perantara

·         Agen:
Bertindak atas nama produsen utama (dimana produsen utama masih tetap merupakan penjual barang)

·         Distributor:
§  Membeli barang dari produsen utama
§  Bertindak sebagai entitas yang terpisah (dimana distributor merupakan penjual barang)



Sejarah UU No. 8 Tahun 1999
-          Resolusi PBB A/RES/39/248
-          Diajukan oleh banyak pihak sejak 1970an
-          Krisis Ekonomi 1997-1998
-          Diprakarsai DPR
-          Diundangkan pada 20 April 1999
-          Ditegakan sepenuhnya mulai tanggal 20 April 2000

Refleksi
Diundangkannya UUPK merupakan payung hukum yang jelas dan tegas untuk melindungi konsumen. Definisi konsumen yang diberikan UUPK sudah cukup baik, hanya saja ada unsur yang rasanya kurang tepat dalam pemberian definisi konsumen. Seperti bunyi unsur " Yang tersedia dalam masyarakat", hal ini menjadi rancu karena disebutkan tersedia dalam masyarakat. Bagaimana jika barang tersebut di luar masyarakat, misalnya barang didapatkan dari luar negeri?

Selanjutkan frasa  "maupun mahkluk lain"  dirasa tidak perlu untuk dicantumkan karena konsumen membeli suatu barang memang karena ia memiliki suatu tujuan akan penggunaan barang tersebut.


Referensi


  • UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
  • Permen ESDM No. 19 Tahun 2008 tentang Pedoman dan Tata Cara Perlindungan Konsumen pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi
  • Dr. Shidarta. Introduction to Consumer Protection Law (1), Business Law Departement. Slide Presentasi tidak diterbitkan. Jakarta: Binus Maya BINUS University, 2013.