HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

Wednesday, 24 April 2013

Topik : hukum perlindungan konsumen
Tanggal : 28 maret 2013
Metode : presentasi tatap muka

Small Claim
Small claim adalah jenis gugatan yang dapat diajukan oleh konsumen, sekalipun dilihat secara ekonomis, nilai gugatannya sangat kecil. Ada tiga alasan fundamental mengapa small claim diizinkan dalam perkara konsumen, yaitu (1) kepentingan dan pihak penggugat (konsumen) tidak dapat diukur semata-mata dari nilai uang kerugiannya, (2) keyakinan bahwa pintu keadaan seharusnya terbuka bagi siapa saja, termasuk para konsumen kecil dan miskin, dan (3) untuk menjaga integritas badan-badan peradilan. )
Jika dilihat dari pasal 60 ayat 1 dan 2 Undang-undang Perlindungan Konsumen, BPSK (Badan penyelesaian sengketa konsumen) berwenang menjatuhkan sanksi administrative berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang dapat dijatuhkan kepada pelaku usaha. Sehingga BPSK semula dibentuk untuk penyelesaian perkara-perkara kecil (small claim) yang jika sengketa tersebut diselesaikan di pengadilan, maka justru akan merugikan konsumen karena biaya perkara yang harus ditanggung konsumen lebih besar daripada nilai kerugiannya. 


contoh nilai gugatan.

Small court diHongkong, minimal HK$ 50Malaysia, minimal RM 10.000

Class Action
Gugatan keperdataan oleh sejumlah orang mewakili kepentingannya sendiri (class representatives) sekaligus kepentingan orang lain yang jauh lebih banyak jumlahnya (class members).

Conditions:
  1.   Numerosity (kecukupan jumlah penggugat)
  2.   Communality (kesamaan soal hukum dan fakta)
  3.   Typicality (kesamaan jenis tuntutan)
  4.   Adequacy of representation (kelayakan
  perwakilan)


benefit dari class action
Judicial economy, cost efficiency (terutama jika nilai perkara kecil secara individual).
Avoiding repetition (Menghindari pengulangan (repetition).
Access to justice (Memberi akses keadilan bagi semua korban)
Detterent effect (Memaksa perubahan perilaku (behavior modification) à Bagi korban: peningkatan kesadaran hak; bagi tergugat: efek penjera).

peraturan lainnya yang mengadopsi class action
-UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
-UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
-UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
-UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
-UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
-UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
-Perma No. 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.

Goverment Action
kasus:
-2005: gugatan Pemerintah RI terhadap PT Newmont Minahasa Raya (tergugat I) dan Richard Bruce Ness (Dirut NMR, tergugat II). Nilai gugatan:
ganti rugi material US$ 117 juta (Rp 1,058 trilyun)
ganti rugi imaterial Rp 150 milyar
-Gugatan diajukan di PN Jaksel (kantor pusat NMR), bukan di lokasi pabrik (Minahasa)

Refleksi
apakah BPSK ada di setiap daerah di indonesia? karena orang-orang belum banyak yg tau letak dari bpsk dimana dan tidak di setiap daerah tidak ada.

referensi
Dr. Shidarta. Principles of Consumer Protection Law (3), Business Law Departement. Slide Presentasi tidak diterbitkan. Jakarta: Binus Maya BINUS University, 2013.